Sabtu, 09 April 2016

Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Jakarta dan Kota Lain


PERLAWANAN masyarakat menolak reklamasi Teluk Benoa di Bali, kini kian menggema ke seluruh pelosok negeri ini. Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi, yang menyangga berbagai keragaman hayati, sumber penghidupan bagi masyarakat, serta kawasan suci bagi masyarakat Hindu di Bali. Mereklamasi kawasan Teluk Benoa berarti juga menimbun perairan yang dihidupi berbagai spesies yang merawat keanekaragaman hayati, juga menjarah hak sipil para masyarakat setempat untuk memiliki lingkungan hidup yang sehat dan situs peribadahan.
Aksi solidaritas yang dilakukan di Jakarta dan juga di beberapa daerah di Indonesia merupakan protes terhadap bagaimana pemerintah mengabaikan fakta-fakta ekologis, sosial, dan religi Teluk Benoa dan relasinya dengan masyarakat Bali.
“Pesan dari aksi solidaritas ini tegas dan jelas. Kami menyerukan dicabutnya Perpres No. 51 Tahun 2014! Aksi solidaritas ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga dilakukan di Bandung, Palangkaraya, Belitong, Makassar, di hari yang sama. Menyusul Bangka dan Jogjakarta di hari yang berbeda”, ujar John Tirayoh dari ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) simpul Jakarta. “Aksi solidaritas ini merupakan dukungan terhadap aksi-aksi yang telah dilaksanakan di Bali yang dipimpin oleh ketua-ketua adat. Aksi solidaritas ini bermaksud untuk menggemakan suara masyarakat di Bali,” lanjutnya.
ForBALI menggugat keberadaan Perpres tersebut karena melanggar semangat konstitusi Republik Indonesia. Dua hal khususnya yang kami soroti adalah perlindungan lingkungan hidup dan juga perlindungan terhadap masyarakat adat. Upaya reklamasi Teluk Benoa telah melalaikan dua hal yang saling terkait ini. Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2014 ini dilihat seperti telah memberikan jebakan betmen bagi Pemerintahan Joko Widodo.
“Peraturan Presiden ini ditandatangani tidak lama sebelum Mantan Presiden SBY menyelesaikan masa jabatannya. Peraturan Presiden ini adalah sebuah kebijakan pembangunan warisan dari Pemerintahan SBY. Produk kebijakan turunan dari MP3EI yang mendapat penolakan keras dari masyarakat Bali saat ini menjadi beban rezim Presiden Joko Widodo. Proses pembuatan Perpres dilakukan kilat, giliran mendapat penolakan, Presiden Joko Widodo yang harus menghadapinya”, ujar I Wayan Gendo Suardana, Koordinator ForBALI.
Ketika ditanya tentang proses pembuatan Peraturan Presiden yang mengubah status kawasan Teluk Benoa dari konservasi ke kawasan budidaya, pria yang akrab disapa Gendo ini menjelaskan, “Dibawah Pemerintahan SBY, Perpres tersebut diubah hanya dalam waktu 5 (lima) bulan setelah Gubernur Bali Mangku Pastika mengajukan permohonan mengenai perubahan Perpres No 45/2011 tanggal 23 Desember 2013. Lalu, 2 (dua) bulan setelahnya, PT TWBI mendapatkan ijin lokasi reklamasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hanya dalam waktu yang singkat.”
Melalui aksi solidaritas di berbagai kota ini, ForBALI juga mendorong agar Presiden Joko Widodo segera menghentikan rencana reklamasi Teluk Benoa serta mencabut Perpres No 51/2014 agar lepas dari jebakan rezim sebelumnya.
Gerakan melindungi Teluk Benoa dari ancaman reklamasi juga menjadi mercusuar bagi inisiatif lainnya untuk melindungi pesisir Indonesia. Diperlukan gerakan masyarakat secara total dan tidak berbatas untuk menjaga perairan Indonesia dari berbagai upaya privatisasi, penghancuran maupun pembangunan yang tidak berkelanjutan. Menyelamatkan Teluk Benoa berarti menjaga pesisir Indonesia dan secara global, menjaga alam untuk seluruh umat manusia. (ForBali)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar