Kamis, 04 Agustus 2016

Gubernur Bali Minta Jangan Main Ancam Soal Galian C


Foto Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika


BALI IN DEPTH, DENPASAR - Kisruh penutupan beberapa galian C di sejumlah Kabupaten oleh Polda Bali karena terindikasi tidak mengantongi izin menjadi topik yang hangat akhir-akhir ini. Sehingga membuat berbagai opini berkembang di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan  secara gamblang awal dari lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian c  dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.  
Kewenangan ini pun sudah disikapi Pemprov Bali dengan mengeluarkan Pergub walaupun beluma ada PP yang terbit, untuk menghindari adanya kekosongan hukum. Pemprov Bali pun mengambil sikap hati-hati, yang tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan terutama terkait penerbitan izin usaha galian c. Semua izin yang akan dikeluarkan harus mengacu pada aturan-aturan yang ada. Demikian pernyataan Pastika saat mengggelar jumpa pers dengan awak media di Pers Room Biro Humas Setda Provinsi Bali, Kamis (4/8).
“Provinsi Bali jika mengeluarkan izin harus mengacu pada aturan yang ada,” cetus Pastika.
Sikap yang diambil Pemprov Bali Bukan tanpa dasar, karena fakta di lapangan banyak usaha galian C yang belum mengantongi izin dan terindikasi ‘nakal’ dengan tetap melakukan penambangan dan melewati batas penambangan yang sudah ditentukan aturan. Menurutnya izin penambangan ada yang sudah dikeluarkan oleh pihak Kabupaten Karangasem karena sudah sesuai aturan, dan ada pula yang belum berizin karena melanggar batas ketinggian penambangan yakni 500 meter sehingga tidak dikeluarkan izin karena melanggar Perda.
Usaha tambang galian C yang belum mengantongi izin tersebutlah menurut Gubernur Pastika yang perlu disikapi lebih jauh, adanya pengakuan para pelaku usaha tambang yang belum memiliki ijin namun sudah membayar retribusi kepada Pemkab perlu dipertanyakan terkait dasar pemungutan retribusi tersebut dan besaran yang dipungut.
“Walaupun belum berizin katanya mereka sudah membayar retribusi, apa dasarnya memungut dan berapa besar yang dipungut. Kalau berani memungut harusnya kan ada dasarnya. Ini yang perlu saya cek kebenarannya. Dan yang sudah membayar retribusi tentunya merasa berhak menambang walaupun belum memiliki izin,” katanya.

Menyikapi hal itu, Pastika pun mengaku masih menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Karena bagaimanapun segala kebijakan yang diambil harus diputuskan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Ancaman adanya penurunan alat berat ke jalan pun disikapi bijak oleh orang nomor satu di di Bali tersebut. Menurutnya jangan asal main ancam karena tambang galian c menyangkut lingkungan hidup, jadi tidak boleh main-main, keputusan yang dikeluarkan harus berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang mengatur untuk menghindari adanya pelanggaran maupun pengrusakan lingkungan. Bagi yang sudah memiliki izin pun ia menghimbau agar tetap menambang sesuai izin yang dimiliki dan tidak melanggar. Tak hanya itu, Pastika juga menyatakan uang hasil retribusi seharusnya sebagian juga dipergunakan untuk perbaikan lingkungan yang hasil tambangnya sudah di eksploitasi, sehingga bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Para pemilik usaha tambang berijin pun diharapkan ikut serta bertanggungjawab dalam penaggulangan kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut. Lebih jauh, Pastika juga menyampaikan usaha tambang galian c di Kabupaten Bangli memang sama sekali tidak ada izin, dan memang tidak boleh dikeluarkan izin usaha karena berada di kawasan geopark yang dilindungi. (bid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar