Jumat, 05 Agustus 2016

Ngaben Massal di Bali Ringankan Beban Warga





BALI IN DEPTH - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengapresiasi upacara yadnya ngaben masal yang dilakukan Desa Adat Pecatu, Kuta Utara, Badung, dengan bergotong royong untuk meringankan biaya krama dalam melaksanakan swadarmanya sebagai umat Hindu Bali. Demikian disampaikannya ketika menghadiri puncak karya ngaben massal dan Pitra Yadnya tersebut, Jumat (5/8). “Dengan semangat gotong royong akan semakin meringankan beban sekaligus biaya yang harus ditanggung oleh krama kita,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Bali itu juga menyampaikan rasa syukurnya atas upacarayang selalu dapat dilakukan secara berkesinambungan oleh krama Desa Pekraman Pecatu.  "Upacara yadnya ini harus dilakukan sebagai wujud bakti kepada pitra kita, sekaligus sebagai bentuk pembayaran terhadap Tri Rna atau tiga hutang terhadap sang pencipta, guru dan terakhir sekaligus implementasinya yaitu hutang terhadap leluhur kita,” imbuhnya
Sudikerta juga berpesan pada krama agar selalu melakukan ritual persembahan secara tulus ikhlas serta menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing agar semua masyarakat bisa merasakan yadnya dengan sukacita.
Sementara itu, Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta menjelaskan bahwa upacara ngaben kali ini melibatkan sekitar 147 Sekah. Ia juga sangat mengapresiasi kehadiran  Wagub Sudikerta yang merupakan krama Desa Pecatu. “Saya sangat mengapresiasi bantuan dan kehadiran Pak Wagub  di sini sebagai bentuk dukungan bagi kami, dan saya harap dukungan dan arahan seperti ini bisa terus dilanjutkan pada kesempatan berikutnya,” pungkasnya.
Dalam upacara tersebut Sudikerta berkesempatan naik di atas bade yang berisi sekah yang di arak dari catus pata Desa menuju setra Desa Adat Pecatu untuk di lakukan puncak upacara Ngaben. (bid)


Kamis, 04 Agustus 2016

Gubernur Bali Minta Jangan Main Ancam Soal Galian C


Foto Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika


BALI IN DEPTH, DENPASAR - Kisruh penutupan beberapa galian C di sejumlah Kabupaten oleh Polda Bali karena terindikasi tidak mengantongi izin menjadi topik yang hangat akhir-akhir ini. Sehingga membuat berbagai opini berkembang di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan  secara gamblang awal dari lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian c  dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.  
Kewenangan ini pun sudah disikapi Pemprov Bali dengan mengeluarkan Pergub walaupun beluma ada PP yang terbit, untuk menghindari adanya kekosongan hukum. Pemprov Bali pun mengambil sikap hati-hati, yang tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan terutama terkait penerbitan izin usaha galian c. Semua izin yang akan dikeluarkan harus mengacu pada aturan-aturan yang ada. Demikian pernyataan Pastika saat mengggelar jumpa pers dengan awak media di Pers Room Biro Humas Setda Provinsi Bali, Kamis (4/8).
“Provinsi Bali jika mengeluarkan izin harus mengacu pada aturan yang ada,” cetus Pastika.
Sikap yang diambil Pemprov Bali Bukan tanpa dasar, karena fakta di lapangan banyak usaha galian C yang belum mengantongi izin dan terindikasi ‘nakal’ dengan tetap melakukan penambangan dan melewati batas penambangan yang sudah ditentukan aturan. Menurutnya izin penambangan ada yang sudah dikeluarkan oleh pihak Kabupaten Karangasem karena sudah sesuai aturan, dan ada pula yang belum berizin karena melanggar batas ketinggian penambangan yakni 500 meter sehingga tidak dikeluarkan izin karena melanggar Perda.
Usaha tambang galian C yang belum mengantongi izin tersebutlah menurut Gubernur Pastika yang perlu disikapi lebih jauh, adanya pengakuan para pelaku usaha tambang yang belum memiliki ijin namun sudah membayar retribusi kepada Pemkab perlu dipertanyakan terkait dasar pemungutan retribusi tersebut dan besaran yang dipungut.
“Walaupun belum berizin katanya mereka sudah membayar retribusi, apa dasarnya memungut dan berapa besar yang dipungut. Kalau berani memungut harusnya kan ada dasarnya. Ini yang perlu saya cek kebenarannya. Dan yang sudah membayar retribusi tentunya merasa berhak menambang walaupun belum memiliki izin,” katanya.

Menyikapi hal itu, Pastika pun mengaku masih menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Karena bagaimanapun segala kebijakan yang diambil harus diputuskan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Ancaman adanya penurunan alat berat ke jalan pun disikapi bijak oleh orang nomor satu di di Bali tersebut. Menurutnya jangan asal main ancam karena tambang galian c menyangkut lingkungan hidup, jadi tidak boleh main-main, keputusan yang dikeluarkan harus berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang mengatur untuk menghindari adanya pelanggaran maupun pengrusakan lingkungan. Bagi yang sudah memiliki izin pun ia menghimbau agar tetap menambang sesuai izin yang dimiliki dan tidak melanggar. Tak hanya itu, Pastika juga menyatakan uang hasil retribusi seharusnya sebagian juga dipergunakan untuk perbaikan lingkungan yang hasil tambangnya sudah di eksploitasi, sehingga bisa mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Para pemilik usaha tambang berijin pun diharapkan ikut serta bertanggungjawab dalam penaggulangan kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut. Lebih jauh, Pastika juga menyampaikan usaha tambang galian c di Kabupaten Bangli memang sama sekali tidak ada izin, dan memang tidak boleh dikeluarkan izin usaha karena berada di kawasan geopark yang dilindungi. (bid)

Selasa, 02 Agustus 2016

Gubernur Bali Target 1 Shortcut Denpasar – Singaraja Selesai 2017





BALI IN DEPTH - Satu dari sepuluh shortcut jalur Denpasar – Singaraja diharapkan bisa terealisasi tahun 2017 mendatang. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, saat menerima Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional VIII Sayeful Anwar di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa(2/8).
“Minimal 1 shortcut itu selesai lah. Ini sudah sangat lama kita wacanakan namun sampai sekarang belum ada realisasi, yang lainnya menyusul bersamaan dengan upaya – upaya penyelesaian masalah lainnya seperti pembebasan lahan,” jelas Pastika.
Menurut Pastika, pembangunan jalur shortcut tersebut sangat memberikan manfaat dalam upaya memperpendek jarak tempuh dari Denpasar ke Singaraja. Selain itu shortcut tersebut diharapkan mampu untuk mengurangi kemacetan di jalur tersebut mengingat jika saat liburan jalur tersebut sering terjadi kemacetan. Lebih lanjut disampaikan Pastika, jika ke depannya terjadi permasalahan agar segera dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti masalah pembebasan lahan.
Sementara itu Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional VIII Sayeful Anwar menyatakan sepanjang jalur Denpasar – Singaraja tersebut nantinya akan ada 10 shortcut. Namun dari 10 shortcut tersebut hanya 4 shorcut yang memungkinkan untuk segera dibangun sisanya masih memiliki permasalahan terkait dengan kelandaian yang melebihi 10 persen. Selain itu permasalahan pembebasan lahan juga masih belum terselesaikan sampai saat ini. Sehingga pihaknya mengharapkan masukan - masukan dari instansi terkait sehingga dapat segera memperoleh solusi. (bid)