Foto Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali Made
Mangku Pastika
BALI IN DEPTH, DENPASAR - Kisruh penutupan beberapa galian C di sejumlah Kabupaten oleh
Polda Bali karena terindikasi tidak mengantongi izin menjadi topik yang hangat
akhir-akhir ini. Sehingga membuat berbagai opini berkembang di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjelaskan secara
gamblang awal dari lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang salah satunya mengatur
pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian c dari pemerintah
Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.
Kewenangan
ini pun sudah disikapi Pemprov Bali dengan mengeluarkan Pergub walaupun beluma
ada PP yang terbit, untuk menghindari adanya kekosongan hukum. Pemprov Bali pun
mengambil sikap hati-hati, yang tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan
terutama terkait penerbitan izin usaha galian c. Semua izin yang akan
dikeluarkan harus mengacu pada aturan-aturan yang ada. Demikian pernyataan
Pastika saat mengggelar jumpa pers dengan awak media di Pers Room Biro Humas
Setda Provinsi Bali, Kamis (4/8).
“Provinsi
Bali jika mengeluarkan izin harus mengacu pada aturan yang ada,” cetus Pastika.
Sikap yang diambil
Pemprov Bali Bukan tanpa dasar, karena fakta di lapangan banyak usaha galian C
yang belum mengantongi izin dan terindikasi ‘nakal’ dengan tetap melakukan
penambangan dan melewati batas penambangan yang sudah ditentukan aturan.
Menurutnya izin penambangan ada yang sudah dikeluarkan oleh pihak Kabupaten
Karangasem karena sudah sesuai aturan, dan ada pula yang belum berizin karena
melanggar batas ketinggian penambangan yakni 500 meter sehingga tidak dikeluarkan
izin karena melanggar Perda.
Usaha
tambang galian C yang belum mengantongi izin tersebutlah menurut Gubernur
Pastika yang perlu disikapi lebih jauh, adanya pengakuan para pelaku usaha
tambang yang belum memiliki ijin namun sudah membayar retribusi kepada Pemkab
perlu dipertanyakan terkait dasar pemungutan retribusi tersebut dan besaran
yang dipungut.
“Walaupun
belum berizin katanya mereka sudah membayar retribusi, apa dasarnya memungut
dan berapa besar yang dipungut. Kalau berani memungut harusnya kan ada dasarnya. Ini yang perlu saya
cek kebenarannya. Dan yang sudah membayar retribusi tentunya merasa berhak
menambang walaupun belum memiliki izin,” katanya.
Menyikapi hal itu,
Pastika pun mengaku masih menunggu rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali sebagai
dasar untuk mengambil keputusan. Karena bagaimanapun segala kebijakan yang
diambil harus diputuskan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Ancaman
adanya penurunan alat berat ke jalan pun disikapi bijak oleh orang nomor satu
di di Bali tersebut. Menurutnya jangan asal main ancam karena tambang galian c
menyangkut lingkungan hidup, jadi tidak boleh main-main, keputusan yang
dikeluarkan harus berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang
mengatur untuk menghindari adanya pelanggaran maupun pengrusakan lingkungan.
Bagi yang sudah memiliki izin pun ia menghimbau agar tetap menambang sesuai izin
yang dimiliki dan tidak melanggar. Tak hanya itu, Pastika juga menyatakan uang
hasil retribusi seharusnya sebagian juga dipergunakan untuk perbaikan
lingkungan yang hasil tambangnya sudah di eksploitasi, sehingga bisa mengurangi
dampak kerusakan lingkungan. Para pemilik usaha tambang berijin pun diharapkan
ikut serta bertanggungjawab dalam penaggulangan kerusakan lingkungan akibat
penambangan tersebut. Lebih jauh, Pastika juga menyampaikan usaha tambang
galian c di Kabupaten Bangli memang sama sekali tidak ada izin, dan memang
tidak boleh dikeluarkan izin usaha karena berada di kawasan
geopark yang dilindungi. (bid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar